Pasal 76 melanjutkan, aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur enam minggu, dan oleh tenaga kesehatan yang terampil.Artinya, sebuah aktivitas seksual yang awalnya sama-sama disetujui kedua belah pihak dapat berubah menjadi tindak perkosaan ketika salah satu menolak atau meminta berhenti di tengah-tengah, tapi pelaku melawan kehendak k